Filipina, Sonora.ID – Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengatakan bahwa dirinya ingin para pengedar narkoba harus dihukum suntik mati. Hal ini ia ungkapkan pada Senin, (27/7/2020).
Hal ini merupakan suatu upaya baru dalam pemberantasan peredaran narkoba di Filipina yang sudah menewaskan ribuan orang.
Dalam pidato kenegaraan yang disiarkan secara luas, Duterte menginginkan hal tersebut setelah beberapa minggu ia menandatangani undang-undang anti terorisme, yang dikhawatirkan oleh para kritikus dan pembela hak asasi akan digunakan untuk menyasar oposisi.
Baca Juga: Presiden Filipina Minta Maaf Atas Masalah yang Terjadi di SEA Games 2019
"Saya mengulang lagi pengesahan undang-undang yang segera memunculkan lagi hukuman mati dengan suntikan mematikan untuk kejahatan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Tindakan Berbahaya (Narkoba) Komprehensif tahun 2002," kata Duterte melansir Kompas.com.
Selain itu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB bulan lalu juga menyerukan penyelidikan independen, terkait perang narkoba yang telah banyak membunuh warga dan pelakunya itu seperti "nyaris kebal hukum".
Malah, Butch Olano, selaku direktur Amnesty International Filipina mengatakan bajwa hukuman mati itu bukanlah solusi.
Baca Juga: Mengancam Aparat Pos Pemeriksaan Covid-19, Pria Asal Filipina Ini Ditembak Mati
"Solusi favorit Presiden Duterte untuk tuntutan keselamatan publik, baik dari masalah terkait narkoba atau virus, adalah selalu membuat undang-undang yang lebih keras dan menanamkan rasa takut di kalangan orang Filipina," ucap Olano dikutip dari AFP.
Hukuman mati di Filipina mulai dilarang pada 1987, setelah lebih dari 300 tahun lamanya diterapkan mengikuti sistem pemerintahan kolonial Spanyol.
Namun enam tahun kemudian hukuman itu diaktifkan lagi, dan dihapus lagi pada 2006.