Find Us On Social Media :
Penetepan Zona Hijau CoVID-19 di Banjarmasin Diharapkan Jangan Bias. (Jumahudin)

Penetepan Zona Hijau Covid-19 di Banjarmasin Diharapkan Tidak Bias

Jumahudin - Selasa, 28 Juli 2020 | 12:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Penetapan zona hijau suatu kelurahan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat sorotan dari Anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin.

Menurutnya, zona hijau yang ditetapkan Pemko terhadap beberapa kelurahan cukup riskan bagi pengendalian pertumbuhan Covid-19 di kota ini.

Bahkan jika ditengok lebih jauh, ini juga dapat mengancam angka infeksi yang sudah tinggi menjadi lebih besar lagi.

Muttaqin yang juga merupakan Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan ULM menyampaikan beberapa alasannya. 

Baca Juga: Baru Empat Hari Zona Hijau, Kelurahan Belitung Utara Kembali Merah

Pertama, Pemko tidak menggunakan kriteria ketat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat. Sehingga penetapan menjadi zona hijau sangat longgar dan bias. 

"Rujukan indikator itu ada di peta risiko milik Gugus Tugas Pusat. Kalau Pemko menggunakan standar yang berbeda, saya tidak tahu apa maksudnya," ucapnya kepada SMART FM.

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan peta yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin pada 25 Juli lalu, tampak hitungan teknis zona hijau hanya berdasar pada formula kasus positif dikurangi angka kesembuhan dan pasien meninggal. Jika jumlahnya sama dengan nol, maka kelurahan tersebut menjadi zona hijau. 

"Ambil contoh Kelurahan Kertak Baru Ilir. Jumlah kasus positif 6, sembuh 5 dan meninggal 1 kasus, sehingga kasus aktifnya menjadi nol. Karena itu kemudian Kelurahan Kertak Baru Ilir menjadi zona hijau," jelasnya.

Baca Juga: 6 Kelurahan di Banjarmasin Zona Hijau, Sekolah Belum Tatap Muka