Sonora.ID - Memasuki Era kenormalan baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah baru dalam penanganan pandemi Covid-19, dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sinkronisasi aspek kesehatan dan ekonomi dalam penanganan pandemi adalah alasan utama pembentukan Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Izinkan Sekolah Tatap Muka, Pemerhati Pendidikan: Jangan Karena Desakan Orang Tua
Wakil Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Dr. Anggawira mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk konsentrasi dalam pemulihan ekonomi, karena memang kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang sulit dan berat.
Anggawira berharap keberadaan lembaga ini harusnya lebih cepat mengeksekusi program yang memang selama ini sudah disampaikan oleh pemerintah dan segera merealisasikannya.
Sebab faktanya menurut Anggawira, eksekusi program-program penanganan dilapangan masih sangat jauh.
Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020