Banjarmasin, Sonora.ID - Pelaku pembuang oli bekas yang mencemari sungai di Jl. A. Yani KM. 2 akhirnya angkat bicara.
Limbah B3 berasal dari toko yang menjual bahan-bahan pertaniannya itu adalah oli bekas yang telah lama terendap dan mengalami kebocoran.
"Oli itu sudah ada 30 tahun lalu. Karena ruko ini dulunya bengkel mobil. Saat akan dibersihkan tanpa sadar bocor ke sungai," terang Arifandi, pemilik toko kepada SMART FM Banjarmasin, Selasa (28/07).
Ia mengungkapkan bahwa drum tempat penampungan oli bekas itu sudah berkarat, hingga akhirnya bocor saat dibersihkan dan larut ke sungai terbawa hujan.
Dirinya mengaku bahwa limbah itu hanya berupa oli bekas, tidak ada kandungan kimia lain berupa cairan pertanian sebagaimana tudingan DLH.
Baca Juga: Operasional Pub di Kota Banjarmasin Akan Segera Dievaluasi
"Ketika hujan oli bekasnya larut melalui selokan lalu mengalir ke sungai. Itu hanya oli bekas tidak ada cairan kimia lain," tambahnya lagi.
Atas kejadian tersebut, Ia telah mendapat pembinaan dari DLH dan menandatangi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
"Sudah kita bersihkan semuanya. Selanjutnya akan lebih diperhatikan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, jajaran petugas DLH menemukan sumber limbah B3 tersebut, hingga mengakibatkan sungai di Jl. A. Yani KM 2 atau tepatnya di depan Showroom Suzuki Mobil Banjarmasin tercemar.
Kendati saat ini telah dibersihkan, namun oli bekas yang mengalir bercampur dengan endapan lumpur itu sempat mengakibatkan air sungai menjadi coklat kehitam-hitaman, bahkan menimbulkan bau busuk.
Baca Juga: Penetepan Zona Hijau Covid-19 di Banjarmasin Diharapkan Tidak Bias