Find Us On Social Media :
Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa. (Dok. Pemprov Jatim)

Salat Idul Adha Dalam Pandemi, Gubernur Jatim Keluarkan Surat Edaran

Budi Santoso - Rabu, 29 Juli 2020 | 09:45 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak umat Islam yang menggelar salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Larang di Lapangan, Pemkot Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid

"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/07/2020).

Gubernur mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas covid-19.

Ia menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.