Find Us On Social Media :
BNNP Lampung Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Setelah Intai Selama 14 Hari (Tribun Lampung)

BNNP Lampung Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Setelah Intai Selama 14 Hari

Dina Saputri - Rabu, 29 Juli 2020 | 16:20 WIB

Lampung, Sonora.ID - Selama empat belas hari melakukan pengintaian, Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu 2 orang yang terindikasi sebagai pengedar dan tujuh orang lainnya sebagai pengguna.

"Dalam proses pemeriksaan, dari sembilan tersangka dua diantaranya diduga kuat sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna," jelas Dedi, Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkup Keluarga, BNNK OI Gelar Survey IKK

Dilansir dari Tribunnews.com, sebelum mengamankan tersangka tim dari BNNP Lampung sampai harus menggali kubur untuk menemukan barang bukti narkotika di kediaman salah satu tersangka bernama Eko alias Kodok.

"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," ungkap Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya.

Adapun tersangka AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Baca Juga: Bupati Gowa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba & Uang Palsu