Banjarmasin, Sonora.ID – Rencana pembentukan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat oleh DPRD Kalimantan Selatan ditindaklanjuti dengan studi komparasi ke Kalimantan Tengah, Selasa (28/07).
Kunjungan kerja ke daerah tetangga itu dilaksanakan dan dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, didampingi Wakil Pimpinan DPRD Provinsi, Mariana dan Karmila, beserta anggota pansus lainnya.
Termasuk pula pejabat dari Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: DPRD Kalimantan Tengah Soroti Anggaran Pilkada Kalimantan Selatan
Lutfi mengungkapkan, tujuan dari kunjungan kerja tersebut untuk membahas raperda yang sedang dalam proses pembentukan.
Terutama untuk menambah bahan referensi dan acuan perbandingan dalam membentuk raperda tersebut nantinya.
Ia juga menguraikan bahwa berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019, terdapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Sempat Terjangkit Covid-19, Puluhan Staf RSUD Sultan Suriansyah Sembuh