Find Us On Social Media :
MUI Palembang (Tribun Sumsel)

MUI Palembang Imbau Pedagang Hewan Kurban Lebih Bersikap Jujur

Fernado Oktareza - Rabu, 29 Juli 2020 | 19:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau para pedagang hewan kurban dan akikah di Kota Palembang supaya bersikap lebih jujur kepada para calon pembeli.

Jujur dalam artian hewan yang diperjualbelikan kepada pelanggan harus sesuai dengan ketentuan syari’at islam, diantaranya sapi dan kambing yang sudah cukup umur serta kualitas kesehatannya terjaga dengan baik.

Hal ini diungkapkan, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (27/07) kemarin.

“Kami selalu imbau kepada para pedagang supaya menjual hewan kurban dan akikah sesuai dengan ketentuan syari’at islam, karena ini tujuannya untuk ibadah. Jadi apabila hewan kurban yang dijual tidak sesuai syari’at islam, maka itu tidak bisa dinilai sebagai pahala kurban,” katanya.

Baca Juga: DPKP Palembang Minta Penjual Hewan Kurban Lebih Transparan ke Konsumen

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang melalui Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, drh. Jafrizal mengimbau para pedagang hewan qurban dapat memenuhi persyaratan hewan yang dijual.

Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya persyaratan syar’i, administrasi dan tekhnis.

“Kambing yang dijual harus sesuai umur atau berusia diatas satu tahun, sedangkan Sapi harus berusia diatas dua tahun. Selain itu, untuk persyaratan administrasi para pedagang yang ingin berjualan harus mendapatkan izin dari lurah atau camat sekitar tempat mereka berjualan,” tuturnya.

Karena berdasarkan temuan pihaknya saat operasi di lapangan beberapa waktu lalu, masih marak para penjual hewan kurban dan akikah yang tidak memenuhi persyaratan sesuai syari’at islam, baik dari segi kualitas dan juga umur hewan.

Baca Juga: DPKP Palembang : Jangan Tergiur dengan Harga Murah Hewan Kurban dan Akikah