Find Us On Social Media :
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bersama Kadisdik Jabar Dedi Supandi Secara Simbolis Menyerahkan SK Kepada Salah Seorang Guru Di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (29/7/2020) (Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)

Lebih Dari 1400-an Guru Non PNS di Jabar Mendapat Tunjangan Dari Pemprov

Indra Gunawan - Rabu, 29 Juli 2020 | 20:10 WIB

Bandung, Sonora.ID - Sejumlah guru perwakilan dari SMA, SMK dan SLB se Jawa Barat, secara simbolis, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai guru yang sudah bersertifikat pendidik.

Mereka mewakili 1.461 guru bukan pegawai negeri sipil (PNS). 

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyerahkan SK Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tersebut kepada perwakilan 6 orang guru di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7/2020). Sementara guru lainnya menyaksikan penyerahan SK tersebut secara virtual.

Melalui SK ini, Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah tersertifikasi.

Sebanyak 1.461 guru tersebut terdiri dari 567 guru SMA, 853 guru SMK, dan 31 guru SLB. 

Gubernur Ridwan Kamil dalam sambutannya mengatakan, penetapan dan penyerahan SK ini adalah komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk mensejahterakan guru.

Baca Juga: Singgung Musisi yang Tak Percaya Corona, Ridwan Kamil: Kalau Belum Kena ya Dia Belum Percaya

Meskipun pada masa pandemi Covid-19 yang menjadi fokus adalah isu kesehatan, namun kesejahteraan guru di Jabar tetap diprioritaskan.

"Ini tak lepas dari peran luar biasa Dinas Pendidikan (Disdik) dan dukungan DPRD, khususnya Komisi V sebagai komitmen bahwa pendidikan adalah nomor satu," ucap Gubernur.

"Nah nantinya, seluruh guru yang dilantik akan mendapatkan dana tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Ini melengkapi komitmen yang sudah terlebih dulu dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam memberikan tunjangan melalui APBD sebanyak Rp 2.040.000 rupiah per bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing," tegas Gubernur.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, bahwa sebelum SK ditetapkan, para guru non-PNS ini mengikuti tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Diakhir sambutannya, Gubernur berpesan kepada guru non-PNS di Jabar untuk beradaptasi dengan tantangan zaman.

Khususnya di tengah pandemi Covid-19, guru mesti berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing, tangguh, dan bertahan. 

 Baca Juga: Menkeu Kucurkan Utang Rp 16,5 Triliun ke Anies dan Ridwan Kamil