Sonora.ID - Pemerintah menyatakan akan memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Agustus 2020 yang akan datang.
Gaji ini merupakan tambahan yang akan diterima oleh seluruh PNS, di luar gaji pokok yang biasa didapatkan.
Dilansir dari KompasTV, tak hanya mendapatkan gaji ke-13, namun PNS juga siap-siap mendapatkan rezeki nomplok dari banyaknya tunjangan.
Setidaknya ada 6 tunjangan yang juga akan diterima oleh PNS.
Baca Juga: Lebih Dari 1400-an Guru Non PNS di Jabar Mendapat Tunjangan Dari Pemprov
Tunjangan Kinerja
Tergantung kepada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, yaitu di pusat atau di daerah, tunjangan yang satu ini akan diterima dengan digit yang berbeda-beda.
Tukin tertingginya adalah Rp 99.720.000 untuk mereka yang duduk di level struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sedangkan yang terendah sebesar Rp 5.361.800 pada tingkat jabaran 4.
Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan yang satu ini hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu, yaitu pada jenjang eselon.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sudah Mulai, Gaji Ke-13 Baru Cair Agustus 2020