Find Us On Social Media :
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (SKK Migas )

SKK Migas Kembali Lanjutkan Penandatanganan Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi  

Muhamad Alpian - Kamis, 30 Juli 2020 | 17:27 WIB

 

Sonora. ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi berdasarkan implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

Penandatanganan dilakukan secara virtual pada Kamis (30/6/2020) terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Baca Juga: Dapat Ditingkatkan dari Perkiraan, SKK Migas Dorong Optimasi Produksi EMCL Tahun 2020

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter.

Hal tersebut merupakan bentuk perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020

“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," ujarnya.

Ia memperkirakan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD).

Sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD.

Baca Juga: Ingin Terlibat dalam Blok Migas Sengkang, Bupati Wajo Minta Arahan Nurdin Abdullah