Sonora.ID - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan menerapkan kembali sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan hari ini Senin (3/8/2020).
Kebijakan ini kembali diterapkan lantaran adanya peningkatan volume kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Meski begitu, pengguna kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap di hari pertama ini masih bisa diteloransi.
Baca Juga: Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020
Petugas kepolisian tak akan melakukan tindakan tilang kepada pelanggar.
"Selama tiga hari awal, kami akan melaksanakan sosialisasi lebih dahulu. Artinya, pada Senin, Selasa, Rabu, kami belum melakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).
"Ini berlaku untuk tilang yang dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)," lanjutnya.
Baca Juga: Besok Senin Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diterapkan, Simak Aturan dan Ruas Jalan yang Belaku