Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melonggarkan jalur di perbatasan.
Pemeriksaan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid 19 sebagai syarat keluar masuk wilayah kota setempat resmi ditiadakan mulai besok, 4 Agustus 2020.
Keputusan tersebut diambil dalam rakor evaluasi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Covid 19, Jalan Nikel Raya, Makassar.
Kepala Satgas Penindakan Disiplin Tim Gugus Penanganan Covid 19 Makassar, M Sabri memaparkan alasan dihentikannya kebijakan tersebut.
Salah satunya, dampak kemacetan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Sabri menambahkan posko di perbatasan akan tetap ada. Tugasnya dikurangi, hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker.
Sanksi yang diterapkan seperti pelanggar akan diarahkan untuk memutar balik kendaraannya ke daerah asalnya.
Sabri menegaskan, personel gabungan akan terus mengawal penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 yang menjadi salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH
"Pemeriksaan suket dan jika kita tahan macetnya bukan main. Semalam itu, laporan dandim macetnya sampai 3 kilometer di daerah biringkanayya. Ternyata orang yang dari luar sudah memiliki surat keterangan. Artinya kita melonggarkan itu, tapi ketentuan memakai masker tetap dijalankan," ujar Sabri yang juga menjabat asisten I Pemkot Makassar.