Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah Presiden Joko Widodo melarang kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Pusat akhirnya meengeluarkan kebijakan menggencarkan kembali perjalanan dinas dan rapat di luar kota.
Tujuannya untuk menggenjot sejumlah sektor yang terpuruk di masa pandemi, seperti dari segi sektor transportasi, pariwisata, dan lain sebagainya.
Namun, meski ada kelonggaran melalui kebijakan itu, tidak serta merta diikuti oleh seluruh pejabat di daerah, misalnya di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Uang Saku Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kalsel Terancam Dipangkas
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, lebih memilih menjalankan surat edaran Nomor: 830/833-KASPLIN/BKD, Diklat/2020 yang dikeluarkan pada awal Juni lalu atau sejak pandemi mulai masif penyebarannya.
Isinya mengatur ketat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan perjalanan dinas di masa pandemi.
"Secara selektif dan hanya yang memang keperluannya prioritas. Kemarin, sempat ada usulan juga soal perjalanan dinas ke Jakarta, saya batasi cuma beberapa orang. Misalnya ada lima orang yang berangkat, cukup dua orang saja itu kita berlakukan," bebernya kepada SMART FM.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Kalsel Tunggu Pergub Baru Terkait Uang Saku