Find Us On Social Media :
PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi (Pixabay.com)

PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi

Alifia Astika - Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Sonora.ID - Perusahaan Plat Merah BUMN, PLN saat ini ingin meringankan beban masyarakat Indonesia.

Saah satunya adalah dengan memberikan subsidi listrik senilai 3 Triliun bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Airlangga mengungkapkan, pemberian subsidi pada tagihan listrik berlaku untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

 Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?

Adapun biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," kata Airlangga dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/8/2020).

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata dia lagi.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?

Jumlah tersebut, didapatkan berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri.