Sonora.ID - Penyanyi dangdut, Jenita Janet (33) tidak menduga bahwa mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid mengajukan gugatan harta gono-gini pasca mereka bercerai.
Diketahui pasangan tersebut sudah bercerai sejak bulan Mei 2020 di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Usai perceraiannya tersebut, Alif mengajukan gugatan harta gono-gini ke Pengadilan Agama Bekasi agar apa yang ia miliki, benar-benar miliknya, bukan milik mantan istrinya, Janita Janet.
Baca Juga: Batal Nikah dengan Jedar, Richard Kyle Kepergok Lakukan Ini dengan Wanita Lain
Karena hal tersebut, Jenita Janet merasa terkejut dan tidak menyangka bahwa mantan suaminya itu bisa mengajukan gugatan harta gono-gini.
"Aku engga nyangka aja bisa ada tuntutan gana gini kaya gini yah, gak nyangka aja, ini pertama kalinya. Mudah-mudahan tidak akan ada lagi kayak gini lah," kata Jenita Janet ketika ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) didampingi tim kuasa hukum, Haposan Hutagalung.
Ia juga berkata bahwa gugatan ini diluar dari ekspetasinya dan tidak seperti yang ia pikirkan sebelumnya.
"Mantan suami saya tega seperti ini," ucapnya.
Baca Juga: Artis VS Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online, Diduga Buka Tarif Rp 30 Juta