Makassar, Sonora.ID - DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2019.
Persetujuan tersebut dibacakan langsung oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdi Asmara saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Petterani.
Dalam penyampaiannya, Abdi mengatakan pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan rincian, pendapatan sebesar Rp 3,663 triliun dan belanja Rp 3,549 triliun. Dengan surplus sebesar Rp 117 milyar lebih.
Baca Juga: Mentan RI Suntik Anggaran Pangan Untuk Sulsel Senilai Rp10,8 Miliar
Sementara dari sektor pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 174 milyar dan pengeluaran Rp 53 milyar.
"Jumlah aset, Rp 28 triliun, jumlah kewajiban Rp 107 milyar. Sementara arus kas yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar 174 milyar," ujar Abdi dalam rapat paripurna, Selasa (4/8/2020).
Hasil pembahasan DPRD Kota Makassar memutuskan menyetujui raperda tersebut menjadi perda.
Baca Juga: Enggan Temui Pendemo, Pj Walikota Makassar Kabur Lewat Pintu Rahasia.
Namun dengan beberapa catatan, diantaranya menindaklanjuti segera rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat terus mempertahankan WTP.