Sonora.ID - Pada masa pandemi seperti saat ini, banyak pihak yang terdampak, atau bahkan bisa dikatakan bahwa seluruh pihak terdampak dengan adanya Covid-19 ini.
Salah satu sektor yang terdampak adalah sektor keuangan masyarakat, pasalnya tak sedikit karyawan yang harus dirumahkan bahkan di-PHK.
Masih banyak juga karyawan yang bergaji Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawah Rp 5 juta per bulannya, dan harus berjuang di tengah pandemi ini.
Baca Juga: 493 Santunan Penunggu Pasien Dapat Bantuan dari Dinsos Badung, Cair Rp 200 Ribu per Hari
Melihat hal tersebut, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan kementerian yang terkait, akan memberikan santunan pada mereka yang bergaji kurang dari Ro 5 juta per bulannya.
Langkah ini sebagai salah satu bagian dari stimulus baru pemerintah untuk Pemulisan Ekonomi Nasional atau PEN.
Rencananya karyawan yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 5 juta tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.
Baca Juga: Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo