Sonora.ID - Berkolaborasi dengan berbagai pihak, Dinas kesehatan DKI Jakarta membuat survei yang menunjukkan masih ada persepsi maysarakat yang belum memahami dengan benar bahwa covid-19 masih menjadi ancaman.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pemantauan awal adalah bagaimana ketaatan terhadap protokol memakai masker yang pelanggarnya masih ada.
Widyastuti menyebut ada dua sanksi bagi pelanggar, pertama berupa uang dan kedua berupa sanksi sosial.
Baca Juga: Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama Kepada Kasal dan Kasau
Dari kedua jenis pelanggaran tersebut hingga saat ini Pemprov DKI sudah mengumpulkan lebih dari Rp. 2 Milliar dari denda pelanggaran PSBB.
Berikut keterangannya streaming dari graha BNPB hari ini.
"Jadi kami mempunyai data bahwa sampai saat ini dendanya ada dua, apa punishment nya ada dua, pertama bentuk uang kita sudah mengumpulkan lebih dari 2 Milliar dari pelanggaran tadi.,"tutur Kepala dinas kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Baca Juga: Klaster Perkantoran, 33 Pegawai Bappeda Kalsel Positif CoVID-19