Sonora.ID - Pemerintah berencana akan membagikan bantuan bagi para karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya menyebutkan syaratnya adalah karyawan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Sosial Hingga Desember 2020
Dirinya menyebutkan, karyawan yang memenuhi syarat tersebut akan menerima bantuan Rp 600.000 selama empat bulan.
Erick mengaku program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan Septermber 2020 mendatang.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Bantuan kucuran dana ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Sosial Hingga Desember 2020