Find Us On Social Media :
Salah seorang warga melakukan rapid test. (Jumahudin)

Kenakan Tarif Rapid Test di Atas Ketentuan, Izin Faskes Terancam Dicabut

Juma Muhammad - Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:10 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Penetapan besaran tarif Rapid Test untuk CoVID-19 oleh Kementerian Kesehatan nampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh rumah sakit ataupun klinik.

Ada dugaan kuat, bahwa yang tarif dikenakan sebesar Rp150.000 bisa bertambah, dengan alasan biaya cetak surat keterangan dan sebagainya.

Padahal sudah tegas, Surat Edaran bernomor HK 02.02/2875/2020 tertanggal 6 Juli 2020 menyebutkan tarif tertinggi tes cepat itu hanya sebesar Rp150.000.

Menanggapi dugaan diatas, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, menegaskan bahwa rumah sakit maupun klinik di Banjarmasin harus mengikuti ketentuan tersebut.

Ia pun mengancam apabila ada rumah sakit atau klinik yang mematok biaya di atas tarif tertinggi bisa dicabut izinnya.

"Bisa dicabut izinnya kalau melebihi tarif yang sudah ditentukan," tegas Machli kepada SMART FM Banjarmasin.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Fasilitasi Rapid Test Gratis Untuk Penumpang Pesawat

Disinggung mengenai adanya embel-embel biaya tambahan yang kadang bisa muncul, sehingga masyarakat harus mengeluarkan uang lebih dari Rp150.000, Ia pun menerangkan tidak ada.

"Karena Rp150.000 itu sudah beres semuanya sampai hasilnya," terangnya.

Machli pun mempersilahkan bila masyarakat menemukan keharusan membayar tarif rapid test di atas ketentuan untuk lapor pada instansinya.

"Silahkan melaporkan ke Dinas Kesehatan kalau ada yang melebihi tarif," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa di Banjarmasin sudah ada belasan rumah sakit maupun klinik yang mendapatkan rekomendasi melakukan rapid test.

"Ada 18 rumah sakit dan klinik yang sudah mengajukkan izin dan kami berikan izin melakukan rapid test ini," tutupnya.

Baca Juga: PT KAI Daop IV Semarang Membuka Layanan Rapid Test Rp 85.000