Makassar, Sonora.ID - Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengungkap alasan pencopotan jabatan sejumlah kepala pasar.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan evaluasi kepada seluruh kepala pasar.
Basdir menambahkan ditemukan juga kepala pasar yang menjabat tetapi tidak memenuhi syarat, yakni berstatus sebagai tenaga kontrak dan sudah memasuki masa pensiun.
Adapun syarat untuk menduduki jabatan kepala pasar harus berstatus sebagai pegawai organik. Begitu juga dengan kepala pasar yang sudah memasuki masa pensiun, harus segera diberhentikan.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Makassar Nekat Buka Selama Pandemi
"Jadi diminta oleh Inspektorat untuk memberhentikan. Itu juga yang statusnya tenaga kontrak," ujar Basdir saat dikonfirmasi.
Basdir menyebut ada dua aspek yang menjadi audit Inpektorat yakni aspek kepegawaian dan keuangan.
Dari aspek kepegawaian, Inspektorat menemukan enam kepala pasar yang tidak bersyarat. Mereka telah memasuki masa pensiun bahkan berstatus sebagai tenaga kontrak.
Sedangkan dari aspek keuangan, Inspektorat meminta agar 17 pasar utama dan dua pasar darurat dievaluasi lantaran belum mencapai target atau minim pendapatan.
"Masih ada beberapa kepala pasar yang dianggap tidak memenuhi syarat. Setelah keluar rekomendasi Inspektorat kita nonaktifkan yang defenitif dan kita plt kan lalu kita buat seleksi terbuka. Jadi yang tidak memenuhi syarat otomatis tidak kita terima," ujar Basdir.