Manado, Sonora.ID - Tim gabungan Polres Bitung lakukan razia tidak pakai masker di pasar tradisional kota Bitung. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan hukuman menyebutkan lima sila pancasila dan menyanyikan lagu nasional.
Sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di kota Bitung, kepolisian bersama TNI dan pemerintah kota Bitung, melakukan razia tidak pakai masker di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi warga. Razia menyisir pasar tradisional Girian dan pasar Winenet.
Lewat operasi tersebut, tim gabungan membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Namun sebelumnya warga diberikan sanksi, yakni dengan menyanyikan lagu nasional dan menyebutkan Pancasila, dari sila pertama sampai sila kelima.
Baca Juga: Akibat Tujuh ABK KM Sinabung Positif Covid-19 Ratusan Penumpang Ikuti Rapid Tes Mendadak
Miris, warga yang terjaring razia, tidak mengetahui lagu nasional dan tidak nisa menyebutkan lima sila Pancasila.
Operasi ini bertujuan membiasakan warga untuk memakai masker saat keluar rumah dan mendatangi tempat umum saat pandemi Covid-19.
“Pendisiplinan kepada masyarakat, karena kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran covid-19 adalah pendisiplinan taat protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker saat keluar rumah dan mendatangi pasar. Sebab itu, tim gabungan melakukan razia di pasar untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat pentingnya pakai masker,“ kata AKBP FX Winardi Prabowo Kapolres Bitung, di Pasar Winenet, Aertembaga, Bitung, Kamis (6/8/2020).
Sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, akan dilakukan kepada pedagang yang tidak menerapkan protokol Covid-19, di tempat usahanya.
Baca Juga: Sungai Meluap, Belasan Rumah di Bolsel Hanyut Terbawa Banjir