Semarang, Sonora.ID - Berdasarkan hasil pantauan instagram @dishubkotasmg, pada Kamis 6 Agustus 2020, melakukan patroli penertiban parkir diatas trotoar dan dirambu larangan
di trotoar.
Penertiban parkir diatas trotoar dan dirambu larangan dilaksanakan di beberapa ruas jalan kota Semarang, seperti di Jl.Mgr Sugiyopranoto, Jl Indraprasta,dan Jl. Pemuda.
Dalam Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh #dishubkotasmg bersama dengan @satlantaspolrestabessmg di Kawasan Kota Lama dan di Jl.Pemuda, terdapat sebanyak 22 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir dirambu larangan dan diatas trotoar.
Baca Juga: Akibat Pandemi, Kota Semarang Kehilangan 1,1 Triliun Dana Pembangunan Daerah
Kepada para warga yang kedapatan melanggar pun langsung diberikan sanksi tilang.
Dalam kegiatan penertiban ini, para petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk parkir dikantong-kantong parkir yang sudah disediakan.
Pihak Dishub Kota Semarang juga berharap agar para warga memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta saling menghargai dengan sesama pengguna jalan yang lain.
Terkait kantong parir di kawasan Kota Lama, terdapat 6 lokasi kantong parkir resmi yang dikelola Pemkot Semarang, diantaranya:
Baca Juga: Mulai Agustus, Kereta Api Semarang -Bandung Mulai Beroperasi Kembali