Find Us On Social Media :
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Sonora/Lia Muspiroh)

Mulai Hari Ini Pembatasan Ganjil-Genap Mulai Berlaku, Pelanggar Didenda Rp 500.000

Sienty Ayu Monica - Senin, 10 Agustus 2020 | 08:15 WIB

Sonora.ID – Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap sudah mulai berlaku efektif pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Hal ini seperti yang dipastikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Hal ini sesuai dengan rencana awal terkait masa habis sosialisasi kebijakan sejak tanggal 2 Agustus 2020. Oleh karena itu, pelanggar nantinya akan dikenakan hukuman berupa sanksi hukum.

"Benar, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan efektif, ada penilangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020

Sambodo menegaskan, adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo.

Perihal penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik.

Tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kritisi Gubernur DKI Jakarta Soal Kebijakan Ganjil Genap, Purwanto: Anies Ini Kontradiktif

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan pada hari kerja, mulai Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16-20.00 WIB.

Sementara pada SAbtu, Minggu, dan libur nasional sistem pembatasan kendaraan ini tidak berlaku.

Sebelumnya, aturan ganjil-genap ini sempat dicabut sementara seiring dengan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) akibat adanya pandemi Covid-19 pada bulan Maret lalu.