Banjarmasin, Sonora.ID - Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pub yang disulap menjadi diskotek di Tempat Hiburan Malam (THM), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin mengklaim telah melayangkan Surat Peringatan (SP).
SP satu diklaim telah disampikan secara lisan ke sejumlah THM yang didua kuat menyalahi fungsi pub.
"Kita sudah panggil pihak pengelola dan kita evaluasi," klaim Ehsan El Haque, Kadisbudpar Banjarmasin, kepada awak media di Balai Kota, Senin (10/8/2020).
Menurut Ehsan, kesan pub disulap menjadi diskotek ini berasal dari house music dan lampu-lampu disko yang dimainkan, hingga pengunjung pun terbawa iramanya.
Baca Juga: Dugaan Pub Disulap Menjadi Diskotek Semakin Kuat, Ibnu Sina Geram
Padahal sebagaimana fungsinya, pub digunakan untuk bersantai sehingga musik-musik yang mainkan pun juga harus disesuaikan.
"Sudah kami minta jeda diisi lagu-lagu instrumen saja. Ini kita pantau. Jika masih saja akan kita keluarkan SP 2 dalam bentuk tertulis," tegas Ehsan.
Lantas bagaimana pemantauannya ?
Pihaknya mengklaim akan menurunkan tim untuk memantau operasional pub, agar tidak ada lagi kesan disalahgunakan menjadi diskotek.
Bahkan rencananya juga akan dilaksanakan Inspeksi Dadakan (Sidak) dengan menggandeng Satpol PP.
"Ini tidak hanya jadi perhatian satu THM, tapi tempat - tempat hiburan lain juga. Kita diminta Wali Kota, Ibnu Sina, untuk terus memantau operasionalnya," tutup Ehsan.