Sonora.ID - Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa para karyawan yang terpaksa mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja Atau PHK bisa mendapatkan bantuan.
Adapun besaran bantuan yang dijanjikan sebesar Rp. 600 ribu dan akan didapatkan sebanyak empat kali.
Jika di totalkan bantuan yang diberikan kepada karyawan yang terpaksa harus di PHK dimasa pandemi sebesar Rp. 2,4 Juta.
Artinya jumlah ini sama dengan jumlah bantuan yang akan diberikan oleh Karyawan Swasta yang masih mendapatkan gaji dibawah Rp. 5 juta.
Baca Juga: 200 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja di Sulsel Berpotensi Dapat BLT
"Kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa program-program yang disiapkan ini untuk mengantisipasi steriotip diskriminasi.
Selain itu berbagai program yang disiapkan juga untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp 1 Juta, Hanya Butuh 36 Gram Emas Untuk Melunasi Ongkos Naik Haji
Adapun program lain yang turut di berikan kepada masyarakat dari pemerintah adalah bansos, dan juga PKH.