Find Us On Social Media :
Tidak Patuh Prokes, Izin Tempat Hiburan dan Restoran di Sumsel Terancam Dicabut (Tribun Sumsel)

Tidak Patuh Prokes, Izin Tempat Hiburan dan Restoran di Sumsel Terancam Dicabut

Fernado Oktareza - Selasa, 11 Agustus 2020 | 18:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Guna meningkatkan ketertiban bagi semua pelaku usaha dan wisata untuk konsisten beroperasional di tengah pandemi, Persatuan Restoran Hotel Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel) akan mencabut izin tempat hiburan dan kawasan wisata, bila pengelola atau pengunjung lokasi tersebut ketahuan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Herlan Aspiudin selaku Ketua PHRI Sumsel mengatakan, keputusan tersebut merupakan upaya pihaknya meningkatkan ketertiban bagi semua pelaku usaha dan wisata untuk konsisten beroperasional dengan tetap aktif menerapkan prokes sesuai standar.

“Bagi tempat-tempat hiburan dan restoran yang tidak menerapkan maka ancamannya izin usahanya kami proses pencabutan, maka dari itu kami terus mengingatkan terkait (prokes COVID-19) ini,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (10/08) kemarin.

Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal

Ia menambahkan, secara rutin pihaknya juga telah memantau operasional hotel dan restoran yang tersebar di Sumsel terutama mengenai konsistensi penerapan jaga jarak, menjaga kebersihan, wajib masker serta jadwal penyemprotan desinfektan di lingkungan sekitar.

“Hal ini kita lakukan semata-mata demi kebaikan bersama, karena masyarakat kita suka lupa kalau tidak diingatkan, maka dari itu secara rutin kita lakukan pemantauan tiap minggu ke banyak lokasi tempat hiburan,” jelasnya.

Herlan pun menginformasikan supaya instruksi presiden tentang peningkatan ketertiban prokes COVID-19 dan penegakan hukum dalam mencegah penyebaran Virus Corona tidak dilanggar.

“Kami informasikan agar kawasan perhotelan, restoran dan tempat hiburan sebagai pelaku usaha untuk tidak melanggar instruksi presiden tentang peningkatan ketertiban prokes COVID-19 dan penegakan hukum dalam mencegah penyebaran Virus Corona. Karena jika masih ada yang melanggar konsekuensinya mereka harus terima,” tutupnya.

Baca Juga: Baru Hitungan Jam Diresmikan, Restoran Burger King di Makassar Ditutup Paksa