Banjarmasin, Sonora.ID - Resepsi pernikahan nampaknya sudah tidak sabar dilaksanakan sebagian masyarakat di Kota Banjarmasin.
Meskipun sebenarnya suasana pandemi CoVID-19 masih berlangsung, namun tampaknya tidak dijadikan kendala berarti bagi warga.
Bukan tanpa alasan, gelaran resepsi pernikahan yang kerap banyak mengundang massa, sangat rentan terjadi penularan virus Corona.
Apalagi sempat ada larangan untuk menggelar resepsi pernikahan ketika Maklumat Kapolri yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan orang banyak digelar di masa pandemi, yang saat ini sudah dicabut.
Baca Juga: Seleksi Lelang Jabatan Secara Daring akan Dievaluasi Wali Kota Banjarmasin
Lantas apakah resepsi pernikahan memang sudah bisa digelar saat kondisi seperti ini ?
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, menjawab bahwa sebelum resepsi pernikahan itu digelar, pihak kedua mempelai harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) CoVID-19 Banjarmasin yang dijabat Wali Kota, Ibnu Sina.
Mekanisme tersebut telah disepakati antara Pemko bersama Wedding Organizer (WO), beberapa waktu lalu di Balai Kota Banjarmasin.
“Kami (Dinkes) juga punya kewajiban memberikan rekomendasi kepada panitia penyelenggara resepsi pernikahan,” ujar Machli.
Setelah menyerahkan surat, Ketua Gugus Tugas akan memberikan persetujuan kepada tim penilai yang terdiri dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta Dinkes.