Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar akan memidanakan penyebar berita bohong atau hoaks terkait larangan beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Larangan tersebut berupa surat edaran yang beredar dalam beberapa hari terakhir melalui pesan berantai di aplikasi pesan singkat.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid saat ditemui di Balaikota, Rabu (12/8/2020). Dia mengatakan penyebar kabar bohong itu sedang diburu karena dianggap sudah meresahkan masyarakat, khususnya pengusaha hiburan.
Baca Juga: Larangan Warga Makassar Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT RI ke-75
Jika ditemukan, pelaku akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Termasuk pegawai atau jajaran Dispar yang ikut terlibat. Sanksi pemecatan tengah disiapkan jika terbukti.
"Saya sementara cari itu orangnya, dan akan persoalkan secara hukum. Jadi itu tidak benar. Kalau itu staf saya, akan dipecat," tegasnya.
Rusmayani mengaku menemukan kejanggalan dalam surat tersebut. Formatnya diduga dipalsukan dengan cara scan.