Find Us On Social Media :
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)

Ditolak Berhubungan Badan oleh Istri, Ayah Kandung Aniaya Bayi 40 Hari Hingga Meninggal

Dina Saputri - Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:40 WIB

Lampung, Sonora.ID - Pria asal Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung tega menganiaya anak kandungnya yang masih bayi berusia 40 hari hingga tewas.

Mirisya, pria berinisial KW (20) melampiaskan amarah nya terhadap bayinya tersebut dilakukan karena ia kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (9/8/2020).

Namun pada Senin (10/08/2020), KW berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung memaparkan peristiwa itu berawal dari KW yang ditegur oleh sang istri berinisial ES (20) karena menciumi bayinya sambil merokok.

Baca Juga: Minta DiPulangkan, Pasien Positif Covid-19 Mengamuk dan Pukul Perawat

“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Setelah itu ES meninggalkan bayinya dan membersihkan ikan, lalu mendengar bayinya menangis.

Saat dicek, ES melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu. ES marah dan mengambil bayinya.

Cekcok pun kembali terjadi setelah ES menolak KW untuk berhubungan badan. Alasan ES adalah karena masih keadaan nifas.

Baca Juga: Tak Sengaja Jatuhkan Tas, Anggota DPD RI Bali Ini Aniaya Ajudannya