Makassar, Sonora.ID - PD Parkir Makassar Raya mengajukan perubahan usulan status, dari Perusahan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Direktur Utama PD Parkir Makassar Irham Syah Gaffar saat dikonfirmasi mengaku, perubahan status tersebut merupakan dalam pembahasan DPRD.
Pihaknya hingga kini masih menunggu undangan rapat selanjutnya.
"Itu masih dalam penggodokan. yang jelas itu masih dalam penggodokan tunggu dari DPRD. Yang jelas itu sudah dua kali pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Irham berpandangan hal itu merupakan inovasi baru untuk mengatasi masalah perparkiran di Kota Makassar.
Setelah berubah, kewenangan luas dapat mengubah regulasi perparkiran menjadi lebih baik.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ada Perbedaan Tarif Parkir di Makassar, Kok Bisa?
"Yah itu harus karna kalau kami yang namanya perumda itu berbeda sistem bisnis nya dari PD parkir regulasi yang lebih baik lagi," katanya.
Dilain pihak, Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, William Lauren mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait perubahan status tersebut.
Perubahan tersebut dimungkinkan usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar menyepakati usulan.
"Komisi telah membahas perubahan status perusda ke perumda, Bulan depan. pertengahan bulan depan," katanya saat dikonfirmasi terpisah.