Manado, Sonora.ID - Pasien Covid-19 tetap memiliki hak politik dalam pemilihan kepala daerah pada bulan Desember mendatang.
Namun, para pasien positif Covid-19 tidak dapat memilih langsung, tetapi harus mengikuti rules dan juga prototap kesehatan.
Hal tersebut dilakukan demi menekan angka persebaran covid-19 yang mungkin saja dapat terjadi usai pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menjamin hak politik warga yang positif covid-19 dalam Pilkada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum
Mekanisme pemungutan suara bagi pasien covid-19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan.
Proses pemberian hak suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan mengatakan para pasien positif Covid-19 akan didatangi oleh para petugas KPPS, Panwas TPS dan saksi dengan mengunakan APD lengkap.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan Dana Covid-19, Gubernur Kalbar Gandeng Kajati & Polda Kalbar