Find Us On Social Media :
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

KPP-RI Segera Usulkan RUU PKS Agar Masuk ke Dalam Prolegnas 2021

Sienty Ayu Monica - Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Sonora.ID – Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) akan segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Jadi kita sedang melihat siapa di antara kami ini dari fraksi yang berbeda, untuk menjadi pengusul lagi RUU ini," kata Sekjen KPP-RI Luluk Nur Hamidah, kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Pihak KPP-RI akan mengumpulkan lima anggota dari fraksi yang berbeda untuk menjadi pengusul.

Baca Juga: Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS

Luluk optimis akan ada fraksi yang akan ikut bergabung menjadi pengusul RUU PKS di prolegnas 2021.

"Dan waktu kita enggak banyak ya, sampai Oktober. Tapi saya kira dapatlah nanti ada PKB, ada PDIP, kemudiam Nasdem yang dulu agak abu-abu sekarang sudah clear. Kemudian mudah-mudahan Golkar juga demikian," ujarnya.

Luluk mengungkapkan, KPP-RI akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang diisi oleh anggota DPR yang memiliki konsentrasi untuk RUU PKS.

Beberapa Anggota Pokja juga sekaligus menjadi pengusul RUU PKS.

Baca Juga: Ahli hukum Pidana UGM: Kekerasan Seksual Juga Perlu Pendekatan Hukum