Find Us On Social Media :
PLN melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota dan Kabupaten se-Sulawesi Selatan. (Dok. PLN)

Selesaikan Legalisasi Aset, PLN Sinergi dengan BPN se-Sulawesi Selatan

Dian Mega Safitri - Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Dalam rangka legalisasi aset tanah dan penanganan masalah aset tanah, PLN belum lama ini melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota dan Kabupaten se-Sulawesi Selatan.

Bertempat di Aula Kantor Unit Induk Wilayah Sulselrabar , acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Wilayah Sulawesi Selatan Bambang Priono, GM PLN Unit Induk Pembangunan Sulbagsel (UIP) I Putu Riasa, GM PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar Ismail Deu, dan GM PLN Unit Induk Pembangkitan & Penyaluran (UIKL) Sulawesi Suroso Isnandar. Disaksikan secara virtual oleh Pejabat Aset PLN Kantor Pusat dan seluruh kepala kantor pertanahan di lingkungan Sulawesi selatan.

Baca Juga: Segera Dibangun, Twin Tower Jadi Pusat Pemerintahan dan Bisnis

Dalam kesempatan tersebut, I Putu Riasa menyatakan, kerja sama tersebut sangat penting bagi PLN saat pelaksanaan pengadaan tanah dan sertifikasi tanah. Selain itu diharapkan juga dengan kesepakatan ini menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan pengurusan tanah yang ada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN RI) dan Direktur Utama PLN pada 12 November 2019 lalu. PLN dan Kementerian ATR/BPN RI bersepakat untuk bersinergi, bekerjasama, dan berkolaborasi dalam penanganan masalah tanah PLN.

"Penandatanganan PKS ini bagian dari menuju legalisasi aset PLN yang lebih tertib, harapannya BPN Sulawesi Selatan dapat melanjutkan dukungan , pengawalan dan asistensi dalam percepatan sertifikasi dan pembenahan Aset PLN" ujar Andreas Heru, Vice President Pengamanan dan Dokumentasi Aset Properti PLN dalam sambutannya.

Baca Juga: GMTD Serahkan PSU, Aset Pemkot Makassar Bertambah Rp 2,7 Triliun.

Pada kesempatan yang sama, BPN menyerahkan 56 buah Sertifikat Tanah kepada PLN yang telah selesai proses sertifikasinya yaitu dari Kantor Pertanahan Jeneponto Sebanyak 50 buah, Kantor Pertanahan Takalar 5 buah dan Kantor Pertanahan Kota Makassar 1 buah.

“Kami siap membantu dan mendukung percepatan sertifikasi aset PLN, dan kedepannya kami akan memonitor perkembangan proses sertifikasi di masing-masing Kantor Pertanahan, “ tandas Bambang Priono.