Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan pada abad ini berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari persoalan kesehatan, pandemi tersebut turut berimbas pada persoalan ekonomi.
Sejumlah negara melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menghadapi penurunan ekonomi global, utamanya melalui pemberian stimulus fiskal.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Indonesia untuk mengatasi pandemi dan di saat yang bersamaan turut mempertahankan perekonomiannya.
Baca Juga: Datang untuk Mendukung Anaknya, Ayah Kandung Jerinx SID Berteriak 'Merdeka'
"Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun," ujar Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Meski demikian, Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga pengelolaan fiskal secara hati-hati selama masa tersebut.
Setelahnya, defisit akan kembali dijaga di batas maksimal tiga persen.
Baca Juga: Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Pertambangan
"Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," ucapnya.