Find Us On Social Media :
Tekan Perkembangan Covid-19, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pakai Masker ()

Tekan Perkembangan Covid-19, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pakai Masker

Iyeng Veda - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Semarang, Sonora.ID - Mulai Jumat (14/8/2020), Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. 

Pihak Pemkot Semarang menegaskan, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial berupa menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Baca Juga: Bersama Mendagri, Wagub Jabar Tinjau Protokol Kesehatan di PAB Kota Cimahi

Lebih lanjut, pihak Pemkot berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.

Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada.

Langkah serius ini diambil Wali kota sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp 356,5 Triliun untuk Kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021