Find Us On Social Media :
Akibat Covid-19, Kredit Macet di Sumatera Utara Sudah Mencapai 3,7 Persen ()

Akibat Covid-19, Kredit Macet di Sumatera Utara Sudah Mencapai 3,7 Persen

Wahyuni - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Medan, Sonora.ID - Kredit macet (non performing loan) perbankan di Sumatra Utara berpotensi meningkat, seiring pengajuan restrukturisasi para debitur yang terdampak Covid-19 masih dalam proses.

Saat ini NPL sudah berada di angka 3,7 persen pada Juni 2020, naik dibanding Desember 2019 3,0 persen.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, potensi bisa terjadi karena ada debitur yang belum melakukan pengajukan restrukturisasi, kemudian ada debitur yang sudah mengajukan namun reskturisasinya masih dalam proses.

Baca Juga: Ingin Liburan Aman Saat Pandemi, Cine-drive in di Semarang Jawabannya

“Pertumbuhan kredit pada Juni 2020 lebih rendah dibandingkan triwulan I 2020. Meski demikian, rasio NPL relatif stabil, diindikasi juga didukung oleh program restrukturisasi kredit UMKM yang telah berlangsung sejak April 2020,” jelasnya.

Adapun dari sisi pertumbuhan kredit, tercatat kredit perbankan Sumut pada triwulan II 2020 lebih rendah atau terealisasi Rp226,7 triliun dibandingkan triwulan I 2020 sebesar Rp231,6 triliun.

“Ada penurunan 3,7 persen dari sisi penyaluran kredit perbankannya secara year on year. Angka kredit macetnya juga tercatat sudah 3,7 persen,” sebutnya.

Baca Juga: Microlibrary Warak Kayu, Perpustakaan Dengan Konsep Eco Green di Semarang Sabet Penghargaan Internasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut mencatat, hingga Juli 2020, pengajuan restrukturisasi kredit yang diterima Bank Umum dan BPR/BPRS di Sumatra Utara sudah sebanyak 310.249 debitur dengan outstanding senilai Rp 24,72 trilliun.