Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan peraturan daerah tentang upaya pencegahan penyakit menular yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, ternyata juga akan mengatur tentang penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Terutama terkait dengan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, mengungkapkan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secepatnya.
“Minggu ini mulai dibahas,” ucapnya.
Baca Juga: Berikan Motivasi pada Warga Surabaya, Risma: Saya Mohon Pamit
Ia menuturkan jika dalam rancangan peraturan daerah itu akan disusun juga pasal yang mengatur tentang sanksi.
Terutama untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun ditegaskannya, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi dalam bentuk denda atau berupa uang.
Sanksi akan diarahkan untuk memberikan efek jera, seperti melakukan pekerjaan sosial ataupun dalam bentuk selain materi.
Baca Juga: Jajaran Polres Karangasem Kibarkan Bendera di Puncak Bukit Surga untuk Peringati HUT RI ke-75
“Kita tidak ingin di tengah bencana ini malah memberatkan masyarakat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.