Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang program subsidi gaji dari pemerintah akan resmi disalurkan.
Dana sebesar Rp 600 Ribu akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening yang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.
Lalu bagaimana cara memastikan bahwa Anda merupakan penerima Subsidi gaji dari BPJS Ketenaga kerjaan?
Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara untuk memastikan bahwa anda akan mendapatkan gaji tambahan dari pemerintah.
Baca Juga: Bantuan Rp 600.000 Untuk Pegawai Swasta Akan Cair Mulai 25 Agustus
1. Penuhi syarat menjadi penerima
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini. Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
Baca Juga: Berikan Motivasi pada Warga Surabaya, Risma: Saya Mohon Pamit