Find Us On Social Media :
PSBB Proporsional Bodebek Dilanjutkan Hingga 31 Agustus 2020 ()

PSBB Proporsional Bodebek Dilanjutkan Hingga 31 Agustus 2020

Indra Gunawan - Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:30 WIB

Bandung, Sonora.ID - Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
 
Dengan Kepgub tersebut, PSBB secara proporsional kawasan Bodebek diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. 
 
Sekretaris Gugus Tugas Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. 
 
Baca Juga: Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-75 di Palembang, Lomba Perahu Bidar Ditiadakan
 
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam jumpa pers di Bandung, Selasa (18/8/2020). 
 
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
 
Sementara itu Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek terus terjadi. Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut. 
 
Baca Juga: Peduli Pendidikan, Prajurit Pamtas Yonif 125/Simbisa Bantu Mengajar di Wilayah Perbatasan
 
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (18/8/20) pukul 15:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam tujuh hari terakhir bertambah 666. 
 
"Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik. Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya," ucap Bony. 
 
Menurut Bony, munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand. Pembatasan mobilitas masyarakat, kata ia, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga. 
 
Baca Juga: Pemprov Jateng Sukseskan “Gebrak Masker”  dengan Beri Bantuan 10 Ribu Masker