Find Us On Social Media :
Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada (Sonora/Gerard Mampuk)

Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada

Gerard Mampuk - Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:05 WIB

Manado, Sonora.ID - Oknum Kepala Badan Keuangan Pemkab Minahasa Utara terbukti melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada serentak 2020.

Atas pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara akan mengeluarkan rekomendasi ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara memutuskan terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minahasa Utara Petrus Macarau.

Baca Juga: Urungkan Niat 'Nyalon' Tahun Ini, Hermansyah Incar Pilkada 2024

Keputusan pelanggaran telah diumumkan melalui papan pengumuman yang ditempel di kantor Sekretariat Bawaslu Minut.

Keputusan dikeluarkan setelah Bawaslu Minut melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum yang bersangkutan selaku pihak terduga.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti temuan di lapangan, Bawaslu Minut menggelar rapat pleno yang hasilnya memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Balikpapan Survei Kantor Akuntan Publik