Sonora.ID - Angka penambahan kasus positif corona di Indonesia masih terbilang sangat tinggi, termasuk yang terjadi di Jawa Barat.
Untuk itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun memberikan sanksi bagi mereka yang tidak taat dengan imbauan pemerintah untuk melakukan protokol kesehatan.
Ridwan Kamil memutuskan memberlakukan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Meski Sudah Diteken, Pergub Tentang Sanksi Protokol Kesehatan Belum Diberlakukan
Menanggapi keputusan Kang Emil tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakn bahwa pihaknya lebih memilih memberikan sanksi secara persuasif dari pada denda.
Bukan hanya guna menyesuaikan kondisi psikologis menyatakat, tetapi juga menyadari banyaknya masyarakat yang sedang krisis keuangan.
“Wajib masker sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat, karena kita berada di wilayah Jawa Barat otomatis berlaku. Hanya saja saya kan orientasinya kepada persuasif lebih kepada mengimbau,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Pastikan Raperda Penyakit Menular Tak Bahas Sanksi Denda