Pekanbaru, Sonora.ID - Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Firdaus mengeluarkan surat edaran larangan untuk keluar kota selama libur panjang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020 Tentang Larangan Berpergian Keluar Kota Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
Sehubungan dengan kondisi saat ini yang semakin meningkatnya kasus konfirmasi virus Covid-19 sehingga wilayah kota Pekanbaru masuk zona merah.
Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi Cicilan Dari Aplikasi Mobile JKN untuk Bisa Aktif Kembali
Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal, dintaranya dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus dihimbau kepada seluruh masyarakat kota pekanbaru dilarang berpergian keluar kota.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tetap Laksanakan Upacara Untuk Memperingati HUT ke-75 RI