Banjarmasin, Sonora.ID - Tarik ulur penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi sosial hingga denda bagi warga yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, mendapat sorotan oleh Pengamat Kesehatan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rosihan Adhani.
Kota Banjarmasin yang masih berstatus zona merah dengan pertambahan kasus dan angka kematian yang masuk kategori tertinggi di Indonesia, dinilainya harus bergerak cepat dalam tindakan dan penanganan, termasuk pencegahan harus diutamakan dan disegerakan.
Baca Juga: Tarik Ulur Penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 Terkait Sanksi Masker
"Sudah ada wadah bersama, Satgas atau Gugus tugas atau apapun namanya yang langsung di bawah kendali Wali Kota, mestinya tidak perlu ada penundaan," ucapnya tegas kepada SMART FM Banjarmasin.
Rosihan menerangkan, jika yang dikhawatirkan Pemko adalah soal reaksi dan penolakan sampai dengan ancaman konflik terbuka dari masyarakat, maka strategi sosialisasi dan penerapannya yang seharusnya diatur.
Kemudian dalam penerapan sanksi bisa bertahap, misalnya dimulai dari pengendara yang lewat jalan protokol dulu.
Baca Juga: Perwali 60 Direvisi, Penerapan Sanksi di Banjarmasin Ditunda