Sonora.ID - Hingga saat ini virus corona (Covid-19) masih merebak di berbagai penjuru dunia termasuk Indonesia. Di DKI Jakarta sendiri kini masih mencatat kasus positif Covid-19 masih melonjak.
Berdasarkan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memberlakukan denda progresif bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan untuk mereka yang melanggar peraturan protokol Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Denda progresif dikenakan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020. Kepada mereka yang melakukan pelanggaran berulang-ulang akan didenda sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial selama 60 menit," ujar Arifin kepada Radio Sonora Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Kasus Corona di DKI Melonjak, Anies Berencana Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman
Arifin menambahkan, pihaknya menggunakan sistem aplikasi dalam mencatat data pelanggar. Sehingga ke depan jika pelanggar mengulangi kesalahan lagi maka akan tercatat pada aplikasi tersebut dan dikenakan sanksi progresif.
"Namun, jika berulang-ulang maka sanksi paling banyak adalah Rp 1 juta atau kerja sosial selama 240 menit," kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan aplikasi tersebut bisa diakses seluruh petugas Satpol PP yang berada di lokasi.
"Sehingga ada yang melanggar, semua data pelanggar akan otomatis terekam dalam aplikasi tersebut. Walaupun kepada petugas yang berbeda," jelas dia.