Sonora.ID - Hingga saat ini virus corona (Covid-19) masih merebak di berbagai penjuru dunia termasuk Indonesia. Di DKI Jakarta sendiri kini masih mencatat kasus positif Covid-19 masih melonjak.
Berdasarkan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memberlakukan denda progresif bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan untuk mereka yang melanggar peraturan protokol Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Corona di DKI Melonjak, Anies Berencana Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman
"Denda progresif dikenakan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020. Kepada mereka yang melakukan pelanggaran berulang-ulang akan didenda sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial selama 60 menit," ujar Arifin kepada Radio Sonora Jakarta, Senin (24/8/2020).
Ia menjelaskan, sejak PSBB transisi DKI Jakarta diberlakukan pada 5 Juni 2020 lalu, lebih dari 106 ribu orang telah terkena pendisiplinan peraturan protokol kesehatan.
"106 orang ini sudah terkena tindakan pendisiplinan penggunaan masker. Memang uang (denda) yang telah dibayarkan sudah hampir mencapai Rp 1,7 miliar. Tetapi sesungguhnya kita tidak happy dengan pencapaian tersebut karena itu bukan tujuan kita. Tujuan kita kan untuk pendisiplinan kepada masyarakat untuk memakai masker," jelasnya.
Awalnya, lanjut Arifin, pihaknya memang menghimbau kepada masyarakat untuk memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Namun kini dirinya mengembangkan kembali beberapa hal yang harus dipenuhi masyarakat.
"Pendisiplinan penggunaan masker lebih pada peningkatan kondisi sekarang. Saat ini kami kembangkan lagi pengawasannya. Mereka membawa masker tapi tidak memakai maskernya tetap kami tindak sebagai pelanggaran," kata dia.