Find Us On Social Media :
DKI Jakarta terapkan ganjil genap untuk sepeda motor? (youtube KompasTV)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Ganjil-genap Roda Dua Akan Berdampak Pada Ekonomi Masyarakat Menengah ke Bawah

Lia Muspiroh - Senin, 24 Agustus 2020 | 14:50 WIB

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini telah menerbitkan Pergub No 80 Tahun 2020 yang mengatur pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian ini dimaksud dengan cara kebijakan ganjil genap ataupun pengendalian parkir.

Pada pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan beroda empat atau lebih dan roda dua dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitu sebaliknya.

Kebijakan ini membuat beberapa pihak ikut angkat suara, salah satunya Ketua komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis.

Ia mengatakan ganjil genap untuk roda dua akan sangat berpengaruh atau berdampak pada perekonomian masyarakat menengah ke bawah dan dampak kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yaitu beralihnya mobilitas masyarakat ke kendaraan umum.

Baca Juga: Minggu Kedua Ganjil Genap Jakarta, Kepadatan Lalu Lintas Belum Turun Signifikan

Dengan demikian pihaknya meminta Dinas Perhubungan menunda dan mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Menurut kami GaGe untuk motor itu harus di kaji ulang karena pertama motor ini kan bersangkutan dengan masyarakat menengah ke bawah. Ganjil genap dampaknya terhadap perekonomian menengah ke bawah akan sangat besar. Kedua saya yakin kalau pembatasan GaGe untuk motor ini justru akan meningkatkan pengguna kendaraan umum," pungkasnya.

Menurut Abdul Azis kurang tepat jika ganjil genap diterapkan pada kendaraan roda dua, selain dampak ekonomi dan dampaknya terhadap kesehatan, Abdul menyebut pengendara roda dua lebih banyak kurir ketimbang pengguna pribadi.

Untuk itu pihaknya juga akan memanggil dan menjadwalkan rapat bersama dishub DKI Jakarta untuk membahas kebijakan tersebut.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam, Begini langkah Dishub DKI Jakarta