Semarang, Sonora.ID - Mulai Senin, 24 Agustus 2020, pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Aturan ini diberlakukan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Penegakan sanksi protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang di dalamnya terdapat panduan sanksi. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk mengatur sanksi seperti apa yang harus diberikan kepada pelanggar protokol Kesehatan.
“Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya,” ungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Resmi Berstatus Cagar Budaya Nasional, Kota Lama Kini Berubah Jadi Semarang Lama
Ia juga meminta agar bupati dan wali kota menindaklanjuti Pergub ini dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar penegakan hukum protokol kesehatan ini dapat berjalan dengan efektif.
Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, nantinya akan ada tim Satpol PP yang ditugaskan untuk terjun langsung ke lapangan.
“Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka,” tambah Ganjar.
Baca Juga: Bakal Ditutup Sementara, Ini Pengalihan Arus di Kawasan Bundaran Bubakan Semarang
Tak berbeda, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia juga meminta agar upaya ini dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya untuk sekaligus memberikan edukasi.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percayai dan hormati,” pungkasnya.