Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan secara resmi mulai menerbitkan peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 tahun 2020 tentang peningkatan kedisplinan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Balikpapan.
Penerbitan Perwali itu dimulai dengan melakukan apel di halaman kantor Pemkot Balikpapan yang diikuti Camat, Lurah, Pol PP, Dishub, TNI dan Polri serta tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan pengusaha.
Usai melakukan upacara pelepasan personil yang akan melakukan penertiban protokol kesehatan di kota Balikpapan langsung dilakukan razia bagi warga yang melintas tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Tolak Denda bagi Warga Tak Bermasker, Wali Kota Bekasi: Cari Pemasukan Saja Susah
Menurut Walikota Balikpapan Rizal Effendi, pemerintah kota selama seminggu ini akan melakukan razia kepada warga yang tidak menggunakan masker, namun hanya mendapatkan teguran saja, artinya sudah mulai menerapkan Perwali.
Namun setelah batas sosialisasi seminggu atau tepatnya 31 Agustus 2020, akan langsung dikenakan sangsi tegas berupa denda sebesar 100 ribu rupiah atau menganti dengan 19 lembar masker dan sangsi sosial membersihkan fasilitas umum.
"Adapun 14 objek yang terkena apotik, pasar, pelabuhan, terminal, PKL, tempatnya wisata, fasilitas kesehatan, layanan umum," kata Rizal.
Rizal mengaku, sangsi cukup berat kepada warga terkonfirmasi positif dan OTG akan dikenakan denda 1 juta rupiah. Dikarenakan hal ini membahayakan warga sekitar.
"Dana denda yang terkumpul akan masuk ke kas daerah dan denda
masker yang terkumpul akan serahkan ke tim gugus tugas untuk dibagikan ke masyarakat," tegasnya
Baca Juga: Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masker di Banjarmasin Dinilai Berlebihan